logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPengadilan Tinggi DKI Potong...
Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Tiga Eks Direktur PT Asabri

Pidana penjara terhadap tiga eks direktur, terdakwa kasus korupsi PT Asabri, dikurangi di tingkat banding. Majelis hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan terlalu berat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tiga terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) memperoleh potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya adalah bekas direksi PT Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, dan Hari Setianto.

Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2011-Maret 2016, yang dipidana 20 tahun penjara, melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI pada 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan hakim anggotaSinggih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma MayaMarbun.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan