Dua Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pegawai Ditjen Pajak Sebesar Rp 15 Miliar
Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations didakwa menyuap dua pegawai Ditjen Pajak sebesar Rp 15 miliar. Pemberian suap itu sebagai imbalan agar penghitungan pajak dapat disesuaikan dengan keinginan PT GMP.
JAKARTA, KOMPAS β Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Irman Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/5/2022), didakwa menyuap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp 15 miliar. Pemberian suap itu ditujukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP selaku wajib pajak tahun 2016.
Kedua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, telah divonis masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Gunung Madu Plantations (GMP), terkait dengan rekayasa hasil penghitungan pajak.