logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊUrus Impor Besi dan Baja,...
Iklan

Urus Impor Besi dan Baja, Pejabat Kemendag Diduga Terima Rp 50 Juta

Tersangka kasus impor besi dan baja, Tahan Banurea, disebut telah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pembuatan surat penjelasan atau sujel. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyasar adanya pihak lain yang terlibat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Eks pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (19/5/2022) malam.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Eks pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (19/5/2022) malam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tersangka perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021, Tahan Banurea, disangka telah menerima uang Rp 50 juta. Uang itu merupakan imbalan atas penerbitan surat penjelasan atau sujel terkait importasi besi dan baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022), mengungkapkan, Tahan Banurea berperan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor, termasuk memberikan nomor surat keluar terkait perizinan impor (PI) dan surat penjelasan (sujel) periode 2017. Peran itu dilakukan ketika tersangka menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag pada 2017-2018.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan