logo Kompas.id
HukumKonsultasi Hukum: Tak Harus...
Iklan

Konsultasi Hukum: Tak Harus Kembalikan Donasi dari Pelaku ”Money Game”

”Money game” atau permainan uang adalah penipuan bermodus investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar kepada kliennya. Pelaku permainan uang juga dapat dikategorikan melakukan penggelapan dan melawan hukum.

Oleh
Kompas-Peradi
· 2 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui Konsultasi Hukum dan Kabar Hukum yang dimuat di Kompas.id. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel maupun rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat e-mail yang sama. Terima kasih

Pertanyaan: Kami tahun lalu mempunyai kegiatan sosial yang melibatkan sponsor dan donatur. Semua hasil sponsor dan donasi dipakai untuk membiayai kegiatan itu, termasuk memberikan honorarium kepada pemateri dan pengisi acara, tetapi tidak ada yang menjadi penghasilan atau diterima oleh panitia. Ternyata tahun ini ada salah seorang donatur dari acara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan money game oleh kepolisian. Ada indikasi pula dana yang didonasikan untuk kegiatan kami berasal dari tindak pidana itu. Memang belum ada putusan pengadilan karena masalahnya masih berproses. Apakah yang harus kami lakukan? Secara hukum, apakah kami harus mengembalikan donasi yang diberikannya? Kepada siapa? Apakah kami juga harus melaporkan kepada Kepolisian, jika menerima donasi dari donatur yang menjadi tersangka itu? Terima kasih. (Anton, Jakarta Selatan)

Baca juga: Melacak Jejak Para Pelaku "Money Game"

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO
Bagikan