logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊWali Kota Ambon Diduga Terima ...
Iklan

Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin Pembangunan 20 Gerai Ritel

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima imbalan sebesar Rp 500 juta untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai ritel. Imbalan itu diberikan oleh Amri, seorang karyawan usaha ritel.

Oleh
MADINA NUSRAT
Β· 1 menit baca
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan anggota staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa (mengenakan rompi tahanan KPK) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan gerai ritel di Kota Ambon, yang diadakan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Duduk di tengah dalam konferensi pers itu Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan.
MADINA NUSRAT

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan anggota staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa (mengenakan rompi tahanan KPK) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan gerai ritel di Kota Ambon, yang diadakan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Duduk di tengah dalam konferensi pers itu Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan orang kepercayaannya, anggota staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa, sebagai tersangka penerimaan imbalan untuk izin prinsip pembangunan geral ritel di Kota Ambon, Maluku, pada 2020. Untuk penerbitan izin itu, Richard diduga menerima suap tak kurang dari Rp 500 juta dari karyawan usaha ritel, Amri, untuk pembangunan 20 gerai ritel di Kota Ambon.

Baik Richard maupun Andrew dijemput secara paksa oleh penyidik KPK, di Jakarta, Jumat (13/5/2022). Adapun Amri masih buron. Sama halnya dengan Richard dan Andrew, Amri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan