logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊDelapan Jam Masuk Kerangkeng...
Iklan

Delapan Jam Masuk Kerangkeng di Langkat, Penghuni Meninggal

Fakta baru ditemukan dalam kasus penganiayaan hingga meninggal di kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. Ada korban meninggal hanya 8 jam setelah masuk kerangkeng.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam (ketiga dari kiri) dan Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan tentang temuan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal di panti rehabilitasi narkoba Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam (ketiga dari kiri) dan Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan tentang temuan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal di panti rehabilitasi narkoba Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).

STABAT, KOMPAS β€” Fakta-fakta baru ditemukan dalam kasus penganiayaan hingga meninggal di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Ada korban yang meninggal hanya 8 jam setelah diserahkan keluarga ke panti rehabilitasi narkoba ilegal itu. Ada korban penganiayaan dan kerja paksa terhadap anak berusia 17 tahun.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, mereka mendapat fakta baru setelah menggali makam Dodi Santoso (26), warga Desa Lau Lugur, Kecamatan, Salapian, Langkat.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan