logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊLili Dilaporkan Memperoleh...
Iklan

Lili Dilaporkan Memperoleh Gratifikasi Hotel dan Tiket MotoGP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan lagi ke Dewas KPK dengan dugaan menerima gratifikasi tiket MotoGP. Pengamat hukum menilai, dari gratifikasi yang diterima, dapat diduga bermotif pemenuhan individu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers KPK, Selasa (19/10/2021).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers KPK, Selasa (19/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kembali diadukan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara. Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, Lili seharusnya dikenai sanksi berat karena melakukan pelanggaran berulang.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022), membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. ”Saat ini, Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK,” ucapnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan