logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊSetelah Tiga Pejabat Bea...
Iklan

Setelah Tiga Pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Tetapkan Lagi Seorang Tersangka

Penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Kali ini, tersangka yang menyuap tiga pejabat bea dan cukai.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dengan aktivitas bongkar muat barang dari kapal menjadi salah satu pintu masuk aktivitas perekonomian dan perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/10/2018).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dengan aktivitas bongkar muat barang dari kapal menjadi salah satu pintu masuk aktivitas perekonomian dan perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menetapkan tiga pejabat bea dan cukai sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada pejabat bea dan cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022), mengatakan, tersangka dimaksud adalah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan