logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊMA Bebaskan Pejabat OJK
Iklan

MA Bebaskan Pejabat OJK

Pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi terdakwa dalam perkara Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, dibebaskan dari dakwaan. Majelis hakim kasasi menilai yang dilakukan sudah berdasarkan tugas dan wewenangnya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang virtual pembacaan tuntutan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seharusnya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 24 September 2020, tetapi ditunda karena keduanya terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang virtual pembacaan tuntutan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seharusnya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 24 September 2020, tetapi ditunda karena keduanya terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi Agus Yunianto, Mahkamah Agung membebaskan Fakhri Hilmi, salah satu pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tinggi Jakarta. MA kemudian membatalkan vonis tersebut.

Alasannya, Fakhri yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai prosedur operasi standar (SOP).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan