MA Bebaskan Pejabat OJK
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi terdakwa dalam perkara Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, dibebaskan dari dakwaan. Majelis hakim kasasi menilai yang dilakukan sudah berdasarkan tugas dan wewenangnya.
JAKARTA, KOMPAS β Diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi Agus Yunianto, Mahkamah Agung membebaskan Fakhri Hilmi, salah satu pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tinggi Jakarta. MA kemudian membatalkan vonis tersebut.
Alasannya, Fakhri yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai prosedur operasi standar (SOP).