Terbukti Membantu Teroris, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman tak setinggi tuntutan jaksa yang mencapai 8 tahun penjara. Atas vonis hakim, Munarman akan mengajukan banding. Begitu pula jaksa.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti membantu pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena menilai Munarman merupakan bagian dari permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Sidang selama sekitar satu jam itu berlangsung tertutup. Lingkungan pengadilan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.