Kejaksaan Buru Kerugian Negara dalam Kasus Garuda hingga ke Luar Negeri
Salah satu opsi yang mungkin ditempuh ialah melalui gugatan arbitrase. Langkah ini akan dilakoni setelah putusan pengadilan membuktikan kerugian negara pada kasus Garuda mengalir ke pihak penyedia pesawat di luar negeri.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021, sebagian besar kerugian negara disinyalir mengalir kepada pihak penyedia pesawat yang berbasis di luar negeri. Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara tersebut, kemungkinan akan digunakan mekanisme gugatan ke pengadilan arbitrase.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, Selasa (5/4/2022) malam, menyampaikan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Supardi memastikan bahwa perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.