Iklan
Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian Yuniornya
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu, keluarga merasa kecewa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
SURAKARTA, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menvonis dua anggota Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), 2 tahun penjara atas meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa itu.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara keluarga mengaku sangat kecewa.