logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊDua Anggota Menwa UNS Divonis ...
Iklan

Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian Yuniornya

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu, keluarga merasa kecewa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Sunardi (kiri) membopong istrinya, Endang Budi Astuti, yang lemas mendengarkan fakta persidangan atas kasus tewasnya putra mereka, Gilang Endi Saputra, dalam diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa, atau Resimen Mahasiswa UNS Surakarta di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/4/2022). Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) divonis hukuman 2 tahun penjara.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sunardi (kiri) membopong istrinya, Endang Budi Astuti, yang lemas mendengarkan fakta persidangan atas kasus tewasnya putra mereka, Gilang Endi Saputra, dalam diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa, atau Resimen Mahasiswa UNS Surakarta di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/4/2022). Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) divonis hukuman 2 tahun penjara.

SURAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menvonis dua anggota Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), 2 tahun penjara atas meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa itu.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara keluarga mengaku sangat kecewa.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan