Ombudsman Tunggu Presiden Jatuhkan Sanksi ke KPK dan BKN
”Ini sudah sesuai dengan perintah UU ORI, kalau ada rekomendasi tidak dijalankan, ORI menyampaikan laporan ke Presiden dan DPR,” ujar Ketua Ombudsman RI M Najih soal rekomendasi ORI kepada KPK dan BKN.
JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari enam bulan setelah Ombudsman RI memberikan rekomendasi tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara, pihak-pihak terkait belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Ombudsman menunggu langkah Presiden Joko Widodo dalam memberikan sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai usulan ORI.
Surat perihal laporan mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman RI (ORI) dan usulan pengenaan sanksi administrasi kepada Ketua DPR dan Presiden ditandatangani oleh Ketua ORI Mokhammad Najih, 29 Maret 2022. Dalam surat itu disebutkan, rekomendasi ORI tertanggal 15 September 2021 belum dilaksanakan oleh Ketua dan atau Pimpinan KPK serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).