Rumah-rumah Beralas Keadilan Restoratif
Masyarakat dapat memanfaatkan rumah ”restorative justice” untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
JAMBI, KOMPAS — Tempat ibadah dan gedung pertemuan di Jambi mulai difungsikan sebagai rumah keadilan restoratif. Keberadaan rumah keadilan restoratif ini diharapkan memudahkan masyarakat menyelesaikan masalah tanpa berujung pada penuntutan hukum.
Gedung Serbaguna Desa Purwodadi di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diresmikan menjadi rumah keadilan restoratif (restorative justice) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan, Rabu (30/3/2022). Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan tempat itu untuk penyelesaian secara damai atas masalah yang tergolong ringan kasusnya. ”Ada kriterianya untuk bisa diselesaikan sehingga tak perlu diselesaikan lewat jalur hukum,” katanya.