logo Kompas.id
HukumRumah-rumah Beralas Keadilan...
Iklan

Rumah-rumah Beralas Keadilan Restoratif

Masyarakat dapat memanfaatkan rumah ”restorative justice” untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 1 menit baca
Mural yang menyuarakan tentang keadilan yang akan membawa pada kedamaian di Tomang, Jakarta Barat, Minggu (15/9/2019). Selain menjadi amanah konstitusi, UUD 1945, hukum dan kesejahteraan yang adil untuk seluruh masyarakat Indonesia menjadi sebagian poin yang dituntut bisa diwujudkan orde reformasi bergulir.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menyuarakan tentang keadilan yang akan membawa pada kedamaian di Tomang, Jakarta Barat, Minggu (15/9/2019). Selain menjadi amanah konstitusi, UUD 1945, hukum dan kesejahteraan yang adil untuk seluruh masyarakat Indonesia menjadi sebagian poin yang dituntut bisa diwujudkan orde reformasi bergulir.

JAMBI, KOMPAS — Tempat ibadah dan gedung pertemuan di Jambi mulai difungsikan sebagai rumah keadilan restoratif. Keberadaan rumah keadilan restoratif ini diharapkan memudahkan masyarakat menyelesaikan masalah tanpa berujung pada penuntutan hukum.

Gedung Serbaguna Desa Purwodadi di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diresmikan menjadi rumah keadilan restoratif (restorative justice) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan, Rabu (30/3/2022). Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan tempat itu untuk penyelesaian secara damai atas masalah yang tergolong ringan kasusnya. ”Ada kriterianya untuk bisa diselesaikan sehingga tak perlu diselesaikan lewat jalur hukum,” katanya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan