logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊAkhir Maret, Berkas Perkara...
Iklan

Akhir Maret, Berkas Perkara Korupsi Pembiayaan Ekspor Dilimpahkan

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI tahun 2013-2019. Proses penyidikannya kini dipercepat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penyidik menyita salah satu aset milik tersangka Suyono (S) selaku Direktur PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulia Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang merugikan negara Rp 2,6 triliun.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik menyita salah satu aset milik tersangka Suyono (S) selaku Direktur PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulia Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang merugikan negara Rp 2,6 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI tahun 2013-2019. Menurut rencana, akhir bulan Maret ini berkas tujuh tersangka dalam perkara ini akan selesai dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022), mengatakan, saat ini penyidik tengah mempercepat pemberkasan ketujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi LPEI dengan terus memeriksa saksi-saksi terkait. Dalam perkara itu diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan