logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊAset Sitaan Kasus Jiwasraya...
Iklan

Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Bertahap, Tak Semua Diminati

Kejaksaan Agung secara bertahap melelang aset yang telah disita dan kini dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan. Namun, tidak semua aset yang dilelang mendapatkan peminat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Beberapa mobil yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Beberapa mobil yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung mengklaim aset yang telah dirampas untuk negara dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bernilai triliunan rupiah. Namun, pelelangan aset sitaan tersebut untuk mengganti kerugian negara tidak mudah. Tak semua aset diminati. Kejaksaan pun mencoba melelang ulang aset yang tak laku. Jika tak laku juga, aset akan diserahkan kepada pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dihubungi, Jumat (11/3/2022), mengatakan, aset bernilai triliunan rupiah yang telah dirampas jaksa dalam perkara korupsi Jiwasraya itu di antaranya berupa tanah, bangunan, perhiasan, dan saham. Saat masih penyidikan, nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 18 triliun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan