logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPenyalahgunaan Kawasan...
Iklan

Penyalahgunaan Kawasan Berikat, Jaksa Temukan Indikasi Suap

Bahan baku tekstil seharusnya diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor kembali ataupun dijual di dalam negeri. Namun, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita 19 kontainer di lima lokasi berbeda dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang diduga melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai. Saat ini jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita 19 kontainer di lima lokasi berbeda dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang diduga melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai. Saat ini jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi suap dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat. Saat ini, jumlah kerugian perkara yang diduga melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai tersebut tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dihubungi, Kamis (10/3/2022), mengatakan, penyidik masih mengembangkan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas antara 2015 dan 2021. Penyidikan juga mengarah pada dugaan penerimaan uang terkait dengan penyalahgunaan kawasan berikat itu. ”Dan hasil pemeriksaan juga ada indikasi unsur pidana suapnya,” kata Ketut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan