”Fee” Rekayasa Pajak Disebut Mengalir ke Pejabat Lain di Kemenkeu
Dua saksi kunci dalam perkara suap petugas pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dihadirkan. Kesaksian mereka telah membuka dugaan aliran dana kepada pejabat lain di Kemenkeu.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah saksi menyebut ada pejabat lain di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang turut menerima uang suap dari perusahaan yang direkayasa laporan pajaknya. Saksi juga menyebut tim pemeriksa pajak dengan sengaja mencari wajib pajak yang mau bernegosiasi dan memberikan imbalan tertentu.
Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, bekas anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan didampingi Sukartono dan Ida Ayu sebagai hakim anggota.