logo Kompas.id
Hukum”Fee” Rekayasa Pajak Disebut...
Iklan

”Fee” Rekayasa Pajak Disebut Mengalir ke Pejabat Lain di Kemenkeu

Dua saksi kunci dalam perkara suap petugas pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dihadirkan. Kesaksian mereka telah membuka dugaan aliran dana kepada pejabat lain di Kemenkeu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Sidang perkara suap petugas pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang perkara suap petugas pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah saksi menyebut ada pejabat lain di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang turut menerima uang suap dari perusahaan yang direkayasa laporan pajaknya. Saksi juga menyebut tim pemeriksa pajak dengan sengaja mencari wajib pajak yang mau bernegosiasi dan memberikan imbalan tertentu.

Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, bekas anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan didampingi Sukartono dan Ida Ayu sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan