logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKPK dan Azis Syamsuddin...
Iklan

KPK dan Azis Syamsuddin Sama-sama Tak Ajukan Banding

Dalam waktu dekat, KPK akan mengeksekusi hukuman terhadap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, baik Azis maupun KPK tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Azis sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin berkonsultasi dengan tim pengacaranya seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Majelis hakim memvonis Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin berkonsultasi dengan tim pengacaranya seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Majelis hakim memvonis Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak melakukan banding meskipun hukuman tersebut masih di bawah tuntutan jaksa KPK.

Pengacara Azis, Rivai Kusumanegara, mengatakan, sampai tenggang waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari setelah putusan diucapkan, Azis tidak meminta pengajuan banding sehingga dapat dikatakan tidak menggunakan hak banding.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan