Iklan
KPK dan Azis Syamsuddin Sama-sama Tak Ajukan Banding
Dalam waktu dekat, KPK akan mengeksekusi hukuman terhadap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, baik Azis maupun KPK tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Azis sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak melakukan banding meskipun hukuman tersebut masih di bawah tuntutan jaksa KPK.
Pengacara Azis, Rivai Kusumanegara, mengatakan, sampai tenggang waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari setelah putusan diucapkan, Azis tidak meminta pengajuan banding sehingga dapat dikatakan tidak menggunakan hak banding.