logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊRugikan Negara Rp 152,56...
Iklan

Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar, Bekas Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tim penaksir harga tanah di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, diminta menggelembungkan harga tanah yang akan dibeli. Pengadaan tanah di Munjul untuk program rumah DP nol rupiah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Bekas Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menghadiri sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/10/2021).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Bekas Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menghadiri sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara enam tahun dan enam bulan dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu enam tahun delapan bulan kurungan penjara.

Selain itu, Yoory dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu juga lebih rendah separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan