Iklan
Azis Syamsuddin Terima Vonis Hakim, ICW: Jaksa KPK Harus Banding
Azis Syamsuddin menerima vonis 3,5 tahun penjara berikut denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus suap penyidik KPK. Namun, karena vonis dinilai ringan, ICW mendesak jaksa KPK untuk banding.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kasus suap yang juga bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. Azis pun meminta agar eksekusi putusan tersebut segera dilakukan.
Pada sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin yang dilangsungkan Kamis (17/2/2022), Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama 4 tahun.