logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊAzis Syamsuddin Terima Vonis...
Iklan

Azis Syamsuddin Terima Vonis Hakim, ICW: Jaksa KPK Harus Banding

Azis Syamsuddin menerima vonis 3,5 tahun penjara berikut denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus suap penyidik KPK. Namun, karena vonis dinilai ringan, ICW mendesak jaksa KPK untuk banding.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Kompas/Wawan H Prabowo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kasus suap yang juga bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. Azis pun meminta agar eksekusi putusan tersebut segera dilakukan.

Pada sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin yang dilangsungkan Kamis (17/2/2022), Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama 4 tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan