Baru Besok Azis Syamsuddin Memutuskan untuk Banding atau Tidak atas Putusan Majelis Hakim
Hingga kini, terdakwa bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum memutuskan akan melakukan banding atau sebaliknya. Sebelumnya, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara, didenda, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Penasihat hukum dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum dapat memastikan kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Keputusan Azis disebutkan baru akan ditentukannya sendiri besok, Kamis (24/2/2022).
Salah satu penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022), saat ditanya di Jakarta, tidak membenarkan ataupun menolak ketika dikonfirmasi mengenai putusan Azis Syamsuddin tersebut.