logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊBaru Besok Azis Syamsuddin...
Iklan

Baru Besok Azis Syamsuddin Memutuskan untuk Banding atau Tidak atas Putusan Majelis Hakim

Hingga kini, terdakwa bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum memutuskan akan melakukan banding atau sebaliknya. Sebelumnya, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara, didenda, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022). Majelis hakim memvonis Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022). Majelis hakim memvonis Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penasihat hukum dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum dapat memastikan kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Keputusan Azis disebutkan baru akan ditentukannya sendiri besok, Kamis (24/2/2022).

Salah satu penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022), saat ditanya di Jakarta, tidak membenarkan ataupun menolak ketika dikonfirmasi mengenai putusan Azis Syamsuddin tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan