logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊTiga Saksi, Salah Satunya WNA,...
Iklan

Tiga Saksi, Salah Satunya WNA, Dicegah ke Luar Negeri

Kejagung telah mencegah tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan untuk bepergian ke luar negeri. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menduga pencegahan itu terkait dengan penetapan tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Satelit di Wilayah Indonesia
arjendro

Satelit di Wilayah Indonesia

JAKARTA, KOMPAS β€” Tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tahun 2012-2021 di Kementerian Pertahanan dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022), mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung secara resmi telah menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi itu sejak Jumat (18/2/2022). Pencegahan tersebut dilakukan karena keterkaitan mereka dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan