Tiga Saksi, Salah Satunya WNA, Dicegah ke Luar Negeri
Kejagung telah mencegah tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan untuk bepergian ke luar negeri. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menduga pencegahan itu terkait dengan penetapan tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tahun 2012-2021 di Kementerian Pertahanan dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022), mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung secara resmi telah menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi itu sejak Jumat (18/2/2022). Pencegahan tersebut dilakukan karena keterkaitan mereka dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan.