logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKasus Perindo yang Rugikan...
Iklan

Kasus Perindo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah Segera Disidangkan

Penyidik menyerahkan berkas perkara dan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 kepada penuntut umum. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Sebanyak enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, Rabu (16/2/2022). Perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Sebanyak enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, Rabu (16/2/2022). Perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo yang merugikan keuangan negara ratusan miliar akan segera disidangkan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta enam tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022), dalam keterangan tertulis mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara dan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Jakut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan