logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊMenjadi Perkara Koneksitas,...
Iklan

Menjadi Perkara Koneksitas, Proses Hukum Dikhawatirkan Tertutup

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur ditangani secara koneksitas. Namun, penanganan perkara tersebut dikhawatirkan tidak transparan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Senin (15/2/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Senin (15/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 akhirnya ditetapkan sebagai perkara koneksitas. Sebab, dari gelar perkara disimpulkan dugaan keterlibatan personel militer dan sipil dalam perkara itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022), mengatakan, pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), serta dari Kementerian Pertahanan. Dari gelar perkara itu disimpulkan adanya dugaan keterlibatan unsur militer dan sipil.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan