Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda
Ketua majelis hakim dan anggota terpapar Covid-19, sidang putusan kasus suap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik KPK, Senin ini, ditunda. Azis dituntut pidana, denda, dan pencabutan hak politik.
JAKARTA, KOMPAS β Sidang pembacaan putusan kasus suap bekas Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedianya dilaksanakan pada Senin (14/2/2022) ditunda. Pasalnya, ketua majelis hakim terpapar Covid-19 dan seorang hakim anggota dikabarkan sakit.
Sidang kasus suap terhadap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain dengan terdakwa Azis Syamsuddin dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang sedianya dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.