logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKetua Majelis Hakim Terpapar...
Iklan

Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Ketua majelis hakim dan anggota terpapar Covid-19, sidang putusan kasus suap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik KPK, Senin ini, ditunda. Azis dituntut pidana, denda, dan pencabutan hak politik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa dalam perkara pemberian imbalan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, menjawab pertanyaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022). Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Azis mengakui memberikan uang kepada Robin sebanyak Rp 210 juta secara bertahap. Namun, Azis menyanggah bahwa pemberian uang tersebut terkait pengurusan kasus yang menjerat dirinya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa dalam perkara pemberian imbalan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, menjawab pertanyaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022). Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Azis mengakui memberikan uang kepada Robin sebanyak Rp 210 juta secara bertahap. Namun, Azis menyanggah bahwa pemberian uang tersebut terkait pengurusan kasus yang menjerat dirinya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang pembacaan putusan kasus suap bekas Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedianya dilaksanakan pada Senin (14/2/2022) ditunda. Pasalnya, ketua majelis hakim terpapar Covid-19 dan seorang hakim anggota dikabarkan sakit.

Sidang kasus suap terhadap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain dengan terdakwa Azis Syamsuddin dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang sedianya dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan