logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPeralihan Kewenangan Pengadaan...
Iklan

Peralihan Kewenangan Pengadaan Satelit Harus Didalami

Setelah memeriksa mantan pejabat di Kemenhan, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus pengadaan satelit slot orbit 123 BT. Ada isu krusial yang harus didalami.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, Selasa (18/1/2022)
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, Selasa (18/1/2022)

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, penyidik Kejaksaan Agung diharapkan mendalami terjadinya peralihan kewenangan pengadaan satelit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kementerian Pertahanan. Sebab, pemindahan kewenangan itu kemudian berakibat pada proses pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman ketika dihubungi, Minggu (13/2/2022), berpandangan, dalam perkara tersebut, pejabat setingkat menteri sudah semestinya mengetahui pengalihan kewenangan pengadaan satelit dari Kominfo kepada Kemenhan. Hal itu menyangkut proses pengalihan, perencanaan, prosedur, hingga pelaksanaannya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan