logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊHadapi Ancaman, Jaksa Dapat...
Iklan

Hadapi Ancaman, Jaksa Dapat Miliki Senjata Api

Di Pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI disebutkan, jaksa dapat memiliki senjata api. Semendesak apakah kepemilikan senjata api itu bagi jaksa?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Logo kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Agustus 2020.
DEMITRIUS WISNU WIDIANTORO

Logo kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Agustus 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya, terutama mereka yang bertugas di wilayah rawan. Meski demikian, mandat tersebut bersifat fakultatif dan diharapkan dilaksanakan dengan kehati-hatian.

Pada Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tertulis, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan