logo Kompas.id
HukumTerdampak ”Lockdown” Covid-19,...
Iklan

Terdampak ”Lockdown” Covid-19, Sidang Putusan Perkara Reyakasa Pajak Ditunda

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda. Terdampak ”lockdown” akibat kasus Covid-19 varian Omicron.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Angin Prayitno Aji menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Angin Prayitno Aji menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang putusan perkara dugaan rekayasa pajak perusahaan swasta yang melibatkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani ditunda sehari. Majelis hakim menyebut penundaan pembacaan putusan karena berkas putusan belum siap akibat kebijakan karantina wilayah selama kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta itu sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/2/2022). Namun, majelis hakim menunda agenda persidangan tersebut.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan