Terdampak ”Lockdown” Covid-19, Sidang Putusan Perkara Reyakasa Pajak Ditunda
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda. Terdampak ”lockdown” akibat kasus Covid-19 varian Omicron.
JAKARTA, KOMPAS — Sidang putusan perkara dugaan rekayasa pajak perusahaan swasta yang melibatkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani ditunda sehari. Majelis hakim menyebut penundaan pembacaan putusan karena berkas putusan belum siap akibat kebijakan karantina wilayah selama kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta itu sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/2/2022). Namun, majelis hakim menunda agenda persidangan tersebut.