logo Kompas.id
โ€บ
Hukumโ€บPemerintah Buka Keran Masukan ...
Iklan

Pemerintah Buka Keran Masukan dari Masyarakat Sipil Terkait Pembahasan RUU TPKS

Pemerintah berupaya menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan akademisi mulai dilakukan pemerintah.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi sebagai upaya menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS tersebut.

โ€Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,โ€ kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan sambutan pada konsultasi publik yang dihadiri kementerian/lembaga terkait serta 80 lebih perwakilan masyarakat sipil dan akademisi secara hibrida, langsung dan virtual, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan