logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊTGPF Kasus Novel di Tangan...
Iklan

TGPF Kasus Novel di Tangan Presiden Jokowi

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mRiYiVLMlEmyfW9acRqAVurRrrs=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F483377_getattachment8b92f721-12c9-43aa-8850-507f594e4985474774.jpg
KOMPAS/AMIR SODIKIN

Novel Baswedan saat ditemui di sebuah masjid di Singapura, Kamis (2/11) dini hari. Novel berharap KPK bisa menerbitkan rekomendasi kepada Presiden terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus penyerangan terhadap dirinya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan tentang perlu tidaknya pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sepenuhnya bergantung kepada Presiden. Sampai saat ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan sikap tegas dan jelas mengenai usulan pembentukan TGPF Novel Baswedan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11), menuturkan, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait dengan usulan TGPF kepada Presiden. Hal itu pun utamanya merupakan keputusan Presiden. ”Sejauh ini masih dalam pembicaraan internal di antara pimpinan KPK soal usulan TGPF itu,” kata Febri.

Editor:
Bagikan