Iklan
Pemilihan Ketua MA Terbuka
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung memilih Ketua baru hari ini, Selasa (14/2) di Ruang Kusumah Atmadjaa, Gedung MA, Jakarta. Pemilihan Ketua MA dilaksanakan secara terbuka dan diikuti oleh seluruh hakim agung. Setiap hakim agung memiliki satu suara untuk memilih calon ketua.
Pemilihan Ketua MA ini dilakukan dengan mekanisme yang diatur oleh Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017. Pemilihan Ketua MA dinyatakab sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang memiliki hak pilih. Saat ini ada 47 hakim agung yang memiliki hak pilih. Jumlah itu belum termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan ad hoc perselisihan hubungan industrial (PHI) di MA. Hakim agung dari unsur ad hoc tidak memiliki hak pilih.