Bagaimana Suara LMKN, LMK, dan Pemerintah Soal Royalti?
Situasi pelik terjadi ketika pencipta lagu merasa pendapatan royalti dari karya mereka tidak signifikan.
Bicara soal regulasi tentang hak cipta dan royalti, banyak isu yang belakangan ini disuarakan terutama oleh pencipta lagu dan penampil. Ada yang bilang UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dan aturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti ketinggalan zaman karena belum menjangkau platform digital.
Regulasi itu hanya mengurusi royalti pengumuman (performance royalties) dan royalti komunikasi. Royalti mekanikal (berbasis master) dan sinkronisasi yang ada di platform digital tidak tersentuh sama sekali. Ada pula yang mempersoalkan transparansi pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti yang diamanatkan oleh UU kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mekanisme tarif, dan pengawasan serta audit kepada LMKN dan LMK.