Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik
Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.
JAKARTA, KOMPAS β Aturan pemerintah untuk meniadakan mudik mulai berlaku pada 6 Mei 2021. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan ini agar upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa berjalan optimal. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), mengatakan, aturan peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Terkait pemberlakuan aturan ini, seluruh wilayah perbatasan pun telah dijaga oleh pihak kepolisian.