Ikuti Langkah Apple, Google Potong ”Pajak” Play Store
Google memotong pajak Play Store dari 30 persen menjadi 15 persen. Kebijakan Google ini mengikuti apa yang sudah dilakukan Apple yang memotong pajak App Store. Pengembang gim lokal Indonesia menyambut baik keputusan ini.
JAKARTA, KOMPAS — Google mengurangi potongan terhadap setiap penjualan barang dan jasa digital melalui Play Store. Langkah ini disambut baik oleh pengembang lokal Indonesia, tetapi tetap tidak mengurangi sorotan dugaan pelanggaran aturan antitrust terhadap raksasa Silicon Valley tersebut.
Google, pengelola dan pemilik pasar konten digital Google Play Store, selama ini mengambil komisi 30 persen untuk setiap produk yang dijual. Namun, pada Selasa (16/3/2021) atau Rabu dini hari waktu Indonesia, Google mengumumkan untuk memotong komisi ini menjadi 15 persen mulai 1 Juli 2021.