Iklan
Uni Eropa Bakal Bisa Kenakan Denda Miliaran Dollar AS terhadap ”Big Tech”
RUU Digital Markets Act dan Digital Services Act diharapkan dapat memaksa perusahaan raksasa untuk menghargai kompetisi dalam pasar dan melindungi pengguna dari konten ilegal.
JAKARTA, KOMPAS — Lengan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, mengajukan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik dari dominasi perusahaan teknologi yang terlampau besar maupun perdagangan produk dan layanan ilegal di internet.
Seperti General Data Protection Regulation (GDPR), dua regulasi ini dapat menjadi preseden pengaturan komprehensif bagaimana pengelola platform internet berperilaku.