logo Kompas.id
Gaya HidupFacebook Gugat Penjual ”Like” ...
Iklan

Facebook Gugat Penjual ”Like” dan ”Followers” Palsu di Instagram

Facebook menempuh jalur hukum untuk melawan sejumlah perusahaan yang dinilai telah melanggar ketentuan penggunaan platform tersebut. Salah satunya terhadap mereka yang menjual ”like” dan ”followers” palsu di Instagram.

Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KiXXPr2Sk7S8xzDwjY1BPImwXag=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F84b44380-0382-455b-9b4d-73b3f5d9c6d8_jpg.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Logo Tiktok (kiri) dan Instagram dalam sebuah ponsel Android dalam foto yang diambil pada Selasa (11/8/2020). Tiktok akan mengucurkan dana 200 juta dollar AS untuk memberi reward kepada kreatornya.

JAKARTA, KOMPAS — Guna menjaga kualitas aktivitas interaksi antarpengguna di platform media sosialnya, Facebook menempuh jalur hukum untuk melawan sejumlah perusahaan yang dinilai telah melanggar ketentuan penggunaan platform tersebut. Salah satunya perusahaan penjual ”like” dan ”followers” palsu di Instagram.

Pada Jumat (28/8/2020) dini hari waktu Indonesia, Facebook mengumumkan pihaknya bersama anak perusahaannya, Instagram, telah menggugat seseorang bernama Nikolay Holper melalui pengadilan federal San Francisco, Amerika Serikat.

Editor:
khaerudin
Bagikan