Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI meminta karyawan sebuah kantor yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Kebon Sirih untuk meninggalkan tempat, Senin (14/2/2022). Satpol PP dan Disnakertrans menginspeksi perkantoran dan mal untuk memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
KOMPAS/RIZA FATHONI