Pemilihan tanggal 5 Juli ini merujuk saat Pemerintah RI pada 5 Juli 1946 membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sirkulasi dan menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Hal ini sesuai dengan mandat UUD 45 Pasal 23 yang mengatakan, ”Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia (BI) yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan undang-undang.”