Pada Senin (24/6/2024) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar paksa ratusan lapak dan kios pedagang kaki lima di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran paksa dilakukan berdasarkan perintah Pemerintah Kabupaten Bogor yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 Grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin. Pemerintah Kabupaten Bogor berencana merelokasi mereka ke tempat berdagang baru di Rest Area Gunung Mas, Puncak.
Sebanyak 331 lapak dan kios pedagang kaki lima pun dibongkar paksa setelah mendapat perlawanan dari para pedagang yang mayoritas menolak relokasi tersebut. Mereka menolak relokasi dengan alasan kawasan berdagang baru yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor ini sepi pengunjung.
Beberapa pedagang mengaku pernah mencoba menempati tempat berdagang baru mereka. Namun, situasi berdagang di tempat baru tersebut kurang bisa diharapkan bagi pendapatan mereka, bahkan pada akhir pekan sekalipun. Akhirnya, para pedagang kembali menempati lapak-lapak tepian jalan di kawasan Puncak.