Setiap hari, DKI Jakarta menyumbang sekitar 7.800 ton sampah, dengan 1 persen di antaranya merupakan sampah elektronik. Sampah elektronik merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang menimbulkan dampak berbahaya apabila tidak dikelola dengan benar. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menangani sampah elektronik.