Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 merupakan negara demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah yang menjalankan hak dan wewenangnya atas nama rakyat.
Ciri negara demokrasi, antara lain, adanya legitimasi pemerintah, partai politik, adanya pemilu yang bebas dan adil, serta pers yang bebas. Salah satu cara menciptakan pemerintahan yang memiliki legitimasi adalah melalui pemilu.