Buruh menikmati makan siang di lapak pedagang kaki lima yang berada di luar area pabrik di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/11/2023). Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)