Berawal dari pemberitaan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal perang impor dari Jerman Timur membuat Majalah Tempo, Edior, dan Tabloid Detik dibredel oleh pemerintah pada masa Orde Baru. Peristiwa yang terjadi 29 tahun lalu menandai sejarah suram kebebasan pers kala itu.
Alasan pembatalan Surat Izin Usaha Penertiban Pers (SIUPP) kepada tiga media karena dianggap melakukan kesalahan administratif dan membahayakan stabilitas negara. Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Subrata mengumumkan penghentian izin bagi Majalah Tempo, Editor dan tabloid Detik di depan ratuasan wartawan yang hadir di Kantor Departemen Penerangan, (21/6/1994).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F16%2Fd1599262-d6ad-4e10-bbe3-b97c650a1a40_jpg.jpg)
Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika (PPG) Drs Subrata mengumumkan resmi tindakan pemerintah membatalkan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) majalah Tempo, Editor dan Tabloid DeTIK, Selasa (21/6/1994).