Pada awal Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia mencabut status kedaruratan Covid-19 atau public health emergency of international concern. Dunia diajak berdamai dengan virus yang telah membuat sekitar 15 juta warga dunia meninggal.
Pekan lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mencabut kewajiban penggunaan masker di tempat-tempat umum. Hal itu kemudian direspons dengan pencabutan aturan kewajiban penggunaan masker di transportasi umum, seperti bus dan kereta.
Saat Covid-19 atau yang biasa disebut sebagai virus korona mulai merebak, pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia seakan tergagap-gagap. Respons atau kebijakan diambil dengan cara trial and error atau dicoba dulu. Kalau benar, diteruskan. Kalau salah, diganti kebijakan lain.