Salah satu pedagang yang pasrah tidak dapat berjualan saat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang menggelar pembongkaran lapak di kawasan Pasar Kanjengan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/4/2023). Penertiban lapak pedagang ini dilakukan karena mereka menyalahi aturan dengan menempati akses jalan.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA