Papan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertuliskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang diapit Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO