Bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). Aziz didakwa memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 3,09 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Kompas/Heru Sri Kumoro