FotografiFoto CeritaAturan Main Baru di Masa...
Kompas/Priyombodo

Aturan Main Baru di Masa Normal Baru

Beroperasinya pusat perbelanjaan tentunya disambut baik. Sebagai langkah antisipasi, pusat-pusat perbelanjaan berupaya maksimal menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi karyawan dan pengunjung.

Oleh
PRIYOMBODO
· 1 menit baca

Di masa transisi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka sedikitnya 80 pusat perbelanjaan untuk dapat beroperasi kembali setelah hampir tiga bulan ditutup karena pandemi Covid-19. Pembukaan serupa juga dilakukan di kota lainnya, seperti Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Beroperasinya pusat perbelanjaan tentunya disambut baik oleh pelaku usaha walaupun dibayang-bayangi kecemasan akan Covid-19.

Sebagai langkah antisipasi, pusat-pusat perbelanjaan berupaya maksimal menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi karyawan dan pengunjung. Selain pemeriksaan wajib suhu tubuh, tiap pengunjung yang akan memasuki pusat perbelanjaan diharuskan untuk membasuh tangan hingga melewati bilik disinfektan. Hal tersebut tidak berhenti di situ. Di dalam pusat perbelanjaan, sederet aturan ”main baru” diterapkan dan wajib dipatuhi untuk kebaikan bersama.

Baca juga: Pacu Jawi, Terjerembab dan Bangun Lagi

Memuat data...
Memuat data...