Aturan jaga jarak fisik dan imbauan agar tidak berkerumun dari pemerintah untuk memutus penularan pandemi Covid-19 berimbas pula pada perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh pada Minggu (24/5/2020). Berdasarkan ketentuan yang ada, pemerintah dan organisasi kemasyarakatan keagamaan mengimbau umat Islam menggelar shalat Id berjemaah di rumah atau lingkup terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Lokasi-lokasi favorit, yang biasanya dipadati jemaah shalat Id pada tahun sebelumnya, sepi karena tak digelarnya shalat Id. Sebagai gantinya, warga menunaikan shalat di rumah atau lingkungan terbatas. Hal ini tidak mengurangi kekhusyukan beribadah dan melunturkan makna hari kemenangan umat Islam.